Minggu, 18 Januari 2015

aliran ushul fiqh



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah mengetahui pengertian, kegunaan dan sejarah dari ushul fikih, kita dihadapkan pada aliran-aliran dari ushul fiqih. Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam ushul fikih ada banyak pertentangannya dan perbedaannya.
            Para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqih.
Perbedaan-perbedaan yang terjadi tersebut diakibatkan oleh berbedanya pendapat dalam membangun ushul fiqh. Ada aliran yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fikih.

B.       PERUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja aliran – aliran dalam ushul fikih itu?Jelaskan!
2.      Bagaimana pemikiran setiap aliran dalam ushul fikih?
3.      Apa perbedaan antara aliran – aliran dalam usul fikih?

C.      TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a.       Untuk mengetahui lebih rinci tentang aliran – aliran dalam ushul fikih.
b.      Untuk mengetahui pemikiran setiap aliran dalam ushul fikih.
c.       Untuk mengetahui perbedaan antara aliran – aliran dalam ushul fikih. 

BAB II
PEMBAHASAN

A.      ALIRAN – ALIRAN DALAM USHUL FIKIH
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah:
1.      ALIRAN MUTAKALLIMIN
Aliran mutakallimin bisa juga disebut aliran Jumhur Ulama dan aliran Syafi’iyah.Disebut aliran Mutakallimin karena para pakar dibidang ini setelah Imam Syafi’i adalah dari kalangan mutakallimin (Para ahli ilmu kalam) seperti Imam Al- Juwaeni, Al- Qadhi Abdul Jabbar dan Imam Al- Ghazali.Disebut juga aliran Jumhur Ulama karena aliran ini dianut oleh mayoritas ulama yang terdiri dari kalangan ulama malikiyyah,syafi’iyah dan hanabillah.Disebut pula aliran syafi’iyah karena orang yang pertama kali mewujudkan cara penulisan ushul fikih seperti ini adalah imam syafi’i.[1]
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara – cara yang digunakan dalam ilmu kalam,yakni menetapkan ka’idah ditopang dengan alasan – alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy (dengan akal fikiran) tanpa terikat dalam hukum – hukum furu’ yang telah ada dari madzab manapun.Aliran ini di ikutin oleh para ulama dari golongan mu’tazilah,malikiyah,dan syafi’iyah.[2]
Dalam kenyataanya,ada ulama mazhab syafi’i yang berupaya menyusun teori sendiri,sehingga terdapat pertentangan dengan teori yang telah ada.Misalnya,Imam al Amidi (ahli Ushul Fikih Syafi’i),menyatakan bahwa Ijma’ al Sukuti dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam.Imam Syafi’i sendiri tidak mengakui keabsahan ijma’ sukuti sebagai hujjah.Karena ijma’ yang dia terima hanyalah ijma’ para sahabat secara jelas.[3]
Teori yang dibangun aliran Syafi’iyah/mutakallimin sering tidak membawa pengaruh pada keperluan praktis.Sesuai dengan namanya,aliran mutakallimin(ahli kalam),maka aspek-aspek bahasa sangat dominan dalam pembahasan ushul Fikih mereka. [4]
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqh aliran Mutakallimin, antara lain:
1.    Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin  membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2.    Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan,    seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.[5]
Aliran ini berusaha menjadikan ushul Fikih sebagai teori yang independen,yang dapat diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada masalah fiqh saja.Tokoh dari aliran ini antara lain : Syafi’iyah,Malikiyah,Hanabilah,dan Jumhur mutakallimin.[6]
Kitab Ushul Fikih standar dalam aliran Syafi’iyah/Mutakillimin ini adalah :
1.      Al Risalah dirancang oleh Imam Al Syafi’i.
2.      Al Mu’tamad dirancang oleh Abu Al Husain Muhammad bin ‘Ali Al Bashri.
3.      Al Burhan Fi Ushul Al Fiqh dirancang oleh Imam Al Haramain al juwaini.[7]

2.      ALIRAN HANAFIYAH
     Aliran ini juga disebut aliran fuqaha.Aliran ini disebut dengan fuqaha karena aliran ini dalam membangun teori ushul fikihnya hanya dipengaruhioleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.[8] Metode ini dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah dan dikemukakan oleh ulama hanifah.Cara yang digunakan oleh aliran ini dengan menggunakan istiqra’ (induksi),terhadap pendapat – pendapat imam sebelumnya dan mengumpulkan pengertian makna dan batasan – batasan yang mereka gunakan.[9]
     Para ulama dalam aliran ini,dalam pembahasannya berangkat dari hukum – hukum furu’ yang diterima dari imam – imam (madhzab) mereka ,yakni dalam menetapkan ka’idah selalu berdasarkan kepada hukum – hukum furu’ yang diterima dari imam – imam mereka.Jika terdapat ka’idah yang bertentangan dengan hukum – hukum furu’yang diterima dari imam – imam mereka.Maka ka’idah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan denganhukum – hukum furu’ tersebut.Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara ka’idah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam – imam mereka.[10]
Adapun Ciri khas penulisan madzhab Hanafi dalam mengarang   kitab ushul adalah :
1.    Persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum.
2.    Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain.
3.     Ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.[11]
Kitab kitab yang ada di aliran fuqara/hanafiyah,yaitu :
1.    Al-ushul (Imam Abu Hasan Al-karkhi),
2.    Al-ushul (Abu Bakar Al-Jashshash),
3.    Ushul Al-sarakhsi (Imam Al-sarakhsi),
4.    ta’sis n-nazhar (Imam Abu Zaid Al-Dabusi) dan
5.    Al-kasyaf Al-Asrar (Imam Al-Bazdawi)[12]

3.       ALIRAN MUTA’AKHIRIN
Metode ini merupakan gabungan antara Metode Mutakallimin dan metode fuqaha.Metode yang ditempuh ialah dengan cara mengombinasi kedua aliran tersebut.Mereka memerhatikan kaidah – kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil – dalil atas kaidah ini juga memerhatikan penerapannya terhadap masalah fikih far’iyah dan relevansinya dengan kaidah – kaidah tersebut.[13]
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.

Kitab-kitab ushul yang menggabungkan kedua teori :
1. At-tahrir disusun oleh kalam Ad-din Ibnu Al-Humam Al-Hanafi.
2. Tanqih al-ushul ,disusun oleh Shadr Asy-Syari’ah .
3. Jam’u Al-Jawami , disusun oleh Taj Ad-din Abdul Al-Wahab As-Subki Asy-Syafi’i.
       4. Musallam Ats-tsubut, disusun oleh Muhibullah Ibnu Abd.Al- Syakur.[14 
       B.           PEMIKIRAN ALIRAN – ALIRAN USHUL FIKIH
1.      Aliran Mutakallimin
Pemikiran pada Aliran Mutakakallimin lebih berorienntasi kepada hal-hal berikut, yakni:
a.       Analisis kasus-kasus
b.      Formulasi kaidah-kaidah hukum (al-qawa’id)
c.       Aplikasi qiyas yang disertai penalaran rasio sejauh mungkin
d.      Mengkonstruksi isu-isu fundamental teori hukum tanpa terikat dengan fakta hukum yang kasuistis dan pikiran hukum madzhab fiqh yang ada.
Semua pemikiran mereka, dapat dilihat dari hasil karya mereka, dalam bentuk tiga kitab, yang kemudian dikenal dengan sebutan al-Arkan al-Tsalatsah yaitu sebagai berikut:
a.       Kitab al-Mu’tamad, karya Abu Husain Muhammad ibn ‘Ali al- Bashriy (w. 412 H).
b.      Kitab al-Burhan, karya al-Imam al-Haramain (w. 474 H).
c.       Kitab al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, karya al-Ghazali
(w. 500 H).
d.      Al Mahsul karya fakhr al-Din Muhammad bin Umar al- Razi     al-Syafi’i (w. 606 H).
Kitab ini diringkas oleh dua orang dengan judul;
1)        Al-Hasil oleh Taj al-Din Muhammad bin Hasan al-Armawi (w. 656)
2)        Al- Tahsil oleh Mahmud bin Abu Bakar Al-Armawi
(w. 672H)[15]

2.      Aliran Fuqaha
Pemikiran yang diterapkan pada aliran ini adalah Sistematika pembahasan mereka banyak menyertakan uraian contoh-contoh dalam hukum fiqh. Dengan kata lain ushul fiqh yang mereka kembangkan berperan sebagai alat untuk mempertahankan pendapat-pendapat fiqh yang telah lebih dulu ada, berbeda dengan thariqah Syafiiyah yang menjadikan ushul fiqh sebagai alat untuk menemukan hukum-hukum fiqh yang baru.[16]

3.      Aliran Muta’akhirin
Pemikiran yang diterapkan pada aliran ini adalah Dalam abad-abad itu muncul pula para ulama yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut, yakni dalam menetapkan kaidah,memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu‘.[17]

    C.    PERBEDAAN ANTARA ALIRAN – ALIRAN USHUL FIKIH
a.      Perbedaan Aliran Mutakallimin dengan Aliran Fuqaha
Untuk mengetahui lebih jelas dan  mengenai perbedaan aliran mutakallimin dengan aliran fuqaha, dapat dikaji melalui perbandingan yang dapat dilihat pada tiga hal:


1.      Formulasi kaidah (al-Ta’sis)
Dalam memformulasikan kaidah ushul, mutakallimin berpegang pada pemahaman ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal.Sedangkan golongan fuqaha kaidah ushulnya, diangkat dari fatwa-fatwa ulama dengan jalan mengaitkan antara masalah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.
2.      Metodologi (al-Manhaj)
Dari segi metode aliran mutakallimin mempergunakan metode teoritis deduktif, dimana teori itu dijadikan istinbath hukum.Sementara itu, metode aliran fuqaha adalah metode aliran praktis (amali) yang berasal dari hasil penelitian hukum-hukum furu.Dengan demikia, jelaslah perbedaan antara dua aliran ini.Sebab, ushul mutkallimin adalah merupakan aturan-aturan istinbath (qawanin istinbath) yang bersifat menetapkan, sedangkan ushul fiqih fuqaha bersifat ditetapkan oleh furu’, bukan menetapkan furu’.
3.      Aspek Pemikiran (al-Tafkir)
Aliran mutakallimin, dalam sistematika pembahasannya, memulai pembahasan yang bersifat kebahasaan, kemudian pembahasaan yang berhubungan dengan ilmu manthiq.Terakhir, pembahasaan yang berhubungan dengan dalil-dalil syara’.Sistematika semacam ini telah ditempuh oleh Al-Ghazali. Sedangkan aliran fuqaha memulai dengan mengungkapkan dalil-dalil syara’, cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya (thuruq al-istismar), pemahaman  tentang persyaratan  ijtihad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dalam ijtihad  manusia. Cara ini ditempuh oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi.[18]



BAB III
PENUTUP

    1.      Kesimpulan
·      Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi tiga aliran, yaitu:
1)     Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam).
2)     Aliran Hanafiyyah
3)     Aliran Muta’akhirin
·      Pemikiran pada Aliran Mutakakallimin lebih berorienntasi kepada hal-hal berikut, yakni:
a.       Analisis kasus-kasus
b.      Formulasi kaidah-kaidah hukum (al-qawa’id)
c.       Aplikasi qiyas yang disertai penalaran rasio sejauh mungkin
            d.     Mengkonstruksi isu-isu fundamental teori hukum tanpa terikat dengan fakta hukum yang kasuistis dan pikiran hukum madzhab fiqh yang ada.
·           Pemikiran yang diterapkan pada aliran ini adalah Sistematika pembahasan mereka banyak menyertakan uraian contoh-contoh dalam hukum fiqh.
·           Pemikiran yang diterapkan pada aliran ini adalah Dalam abad-abad itu muncul pula para ulama yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut, yakni dalam menetapkan kaidah,memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu.
·           Perbedaan aliran – aliran Ushul fikih ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang,yaitu:Formulasi kaidah,metodologi,dan aspek pemikiran.

DAFTAR PUSTAKA

§  Umar,Muin,dkk,1985.Ushul Fikih.Jakarta:Departemen Agama Pembangunan Lima Tahun.
§  Shidiq,Sapiudin.2011.Ushul Fiqh.Jakarta:Kencana.
§  Haroen,Nasrun.1995.Ushul Fiqh.Cipucat:Logos.
§  Asmawi.2011.Perbandingan Ushil Fiqh.Jakarta:Amzah.
§  Yusuf,Muhammad.2005.Fiqh dan Ushul Fiqh.Yogyakarta:Pokja Akademik.
§   Sodiqin,Ali.2012. Fiqh dan Ushul Fiqh.Yogyakarta:Beranda Publishing.

Sumber lain :






[1] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm.16
[2] Muin Umar,Ushul fikih I(Jakarta:Departemen Agama Pembangunan lima Tahun,1985),hlm.16
[3] Asnawi,Perbandingan Ushul Fiqh(Jakarta:Amzah,2011),hlm.16
[4] Muhammad Yusuf,Fiqh dan Ushul Fiqh(Yogyakarta:Pokja Akademik,2005),hlm. 17
[5] http://padangluar.blogspot.com/2011/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html
[6] Ali shodiqin,Fiqh dan Ushuk Fiqh(Yogyakarta:Beranda Publising,2012),hlm. 60
[7] Nasirun Haroen,Ushul Fiqh(Cipucat:Logos,1995),hlm. 13
[8] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm. 17
[9] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm. 18
[10] Muin Umar,Ushul fikih I(Jakarta:Departemen Agama Pembangunan lima Tahun,1985),hlm.18
[11] http://padangluar.blogspot.com/2011/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html
[12] Nasirun Haroen,Ushul Fiqh(Cipucat:Logos,1995),hlm. 20
[13] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm. 18
[14] http://inspirationkonselor.blogspot.com/2011/11/makalah-aliran-aliran-usul-fiqih.html
[15] http://muhammadhakimazhari.blogspot.com/2014/04/sejarah-perkembangan-dan-aliran-aliran.html
[16] http://sukmarahayu.blogspot.com/2012/12/aliran-aliran-fiqih.html
[17] http://yatnoali.blogspot.com/2010/10/kajian-komparatif-metode-penulisan.html
[18] http://sukmarahayu.blogspot.com/2012/12/aliran-aliran-fiqih.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar