BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah mengetahui
pengertian, kegunaan dan sejarah dari ushul fikih, kita dihadapkan pada aliran-aliran dari ushul fiqih. Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam
ushul fikih ada banyak pertentangannya
dan perbedaannya.
Para
ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu
pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya.
Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan
beberapa aliran dalam ushul fiqih.
Perbedaan-perbedaan yang terjadi
tersebut diakibatkan oleh berbedanya pendapat dalam membangun ushul fiqh. Ada
aliran yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan
masalah-masalah furu’. Banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini
sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut.
Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat
ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah
aliran-aliran dalam ushul fikih.
B.
PERUMUSAN MASALAH
1. Apa saja aliran – aliran dalam ushul
fikih itu?Jelaskan!
2. Bagaimana pemikiran setiap aliran
dalam ushul fikih?
3. Apa perbedaan antara aliran – aliran
dalam usul fikih?
C.
TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a. Untuk mengetahui lebih rinci tentang
aliran – aliran dalam ushul fikih.
b. Untuk mengetahui pemikiran setiap
aliran dalam ushul fikih.
c. Untuk mengetahui perbedaan antara
aliran – aliran dalam ushul fikih.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ALIRAN
– ALIRAN DALAM USHUL FIKIH
Dalam
sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda.
Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan
membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah:
1.
ALIRAN
MUTAKALLIMIN
Aliran
mutakallimin bisa juga disebut aliran Jumhur Ulama dan aliran
Syafi’iyah.Disebut aliran Mutakallimin karena para pakar dibidang ini setelah
Imam Syafi’i adalah dari kalangan mutakallimin (Para ahli ilmu kalam) seperti
Imam Al- Juwaeni, Al- Qadhi Abdul Jabbar dan Imam Al- Ghazali.Disebut juga aliran
Jumhur Ulama karena aliran ini dianut oleh mayoritas ulama yang terdiri dari
kalangan ulama malikiyyah,syafi’iyah dan hanabillah.Disebut pula aliran
syafi’iyah karena orang yang pertama kali mewujudkan cara penulisan ushul fikih
seperti ini adalah imam syafi’i.[1]
Para
ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara – cara yang
digunakan dalam ilmu kalam,yakni menetapkan ka’idah ditopang dengan alasan –
alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy (dengan akal fikiran)
tanpa terikat dalam hukum – hukum furu’ yang telah ada dari madzab
manapun.Aliran ini di ikutin oleh para ulama dari golongan
mu’tazilah,malikiyah,dan syafi’iyah.[2]
Dalam
kenyataanya,ada ulama mazhab syafi’i yang berupaya menyusun teori
sendiri,sehingga terdapat pertentangan dengan teori yang telah
ada.Misalnya,Imam al Amidi (ahli Ushul Fikih Syafi’i),menyatakan bahwa Ijma’ al
Sukuti dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum islam.Imam Syafi’i sendiri
tidak mengakui keabsahan ijma’ sukuti sebagai hujjah.Karena ijma’ yang dia
terima hanyalah ijma’ para sahabat secara jelas.[3]
Teori
yang dibangun aliran Syafi’iyah/mutakallimin sering tidak membawa pengaruh pada
keperluan praktis.Sesuai dengan namanya,aliran mutakallimin(ahli kalam),maka
aspek-aspek bahasa sangat dominan dalam pembahasan ushul Fikih mereka. [4]
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqh
aliran Mutakallimin, antara lain:
1. Penggunaan
deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh
maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum.
Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath.
Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2. Adanya pembahasan
mengenai teori kalam dan teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya
al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas
adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan
mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang
dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana
terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir
karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.[5]
Aliran ini
berusaha menjadikan ushul Fikih sebagai teori yang independen,yang dapat
diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada masalah fiqh
saja.Tokoh dari aliran ini antara lain : Syafi’iyah,Malikiyah,Hanabilah,dan
Jumhur mutakallimin.[6]
Kitab
Ushul Fikih standar dalam aliran Syafi’iyah/Mutakillimin ini adalah :
1. Al
Risalah dirancang oleh Imam Al Syafi’i.
2. Al
Mu’tamad dirancang oleh Abu Al Husain Muhammad bin ‘Ali Al Bashri.
3. Al
Burhan Fi Ushul Al Fiqh dirancang oleh Imam Al Haramain al juwaini.[7]
2.
ALIRAN
HANAFIYAH
Aliran ini juga disebut aliran
fuqaha.Aliran ini disebut dengan fuqaha karena aliran ini dalam membangun teori
ushul fikihnya hanya dipengaruhioleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.[8] Metode
ini dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah dan dikemukakan oleh ulama hanifah.Cara
yang digunakan oleh aliran ini dengan menggunakan istiqra’ (induksi),terhadap
pendapat – pendapat imam sebelumnya dan mengumpulkan pengertian makna dan
batasan – batasan yang mereka gunakan.[9]
Para ulama dalam aliran ini,dalam
pembahasannya berangkat dari hukum – hukum furu’ yang diterima dari imam – imam
(madhzab) mereka ,yakni dalam menetapkan ka’idah selalu berdasarkan kepada
hukum – hukum furu’ yang diterima dari imam – imam mereka.Jika terdapat ka’idah
yang bertentangan dengan hukum – hukum furu’yang diterima dari imam – imam
mereka.Maka ka’idah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan denganhukum –
hukum furu’ tersebut.Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga
persesuaian antara ka’idah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam – imam
mereka.[10]
Adapun Ciri khas penulisan madzhab Hanafi dalam mengarang kitab ushul adalah :
1.
Persoalan-persoalan hukum yang furu
yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis
berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat
secara induktif dari kasus-kasus hukum.
2. Kaidah-kaidah
yang sudah dibuat bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut
pemecahan hukum yang lain.
Kitab kitab yang ada di
aliran fuqara/hanafiyah,yaitu :
1.
Al-ushul (Imam Abu Hasan Al-karkhi),
2.
Al-ushul (Abu Bakar Al-Jashshash),
3.
Ushul Al-sarakhsi (Imam
Al-sarakhsi),
4.
ta’sis n-nazhar (Imam Abu Zaid
Al-Dabusi) dan
5.
Al-kasyaf Al-Asrar (Imam Al-Bazdawi)[12]
3.
ALIRAN
MUTA’AKHIRIN
Metode
ini merupakan gabungan antara Metode Mutakallimin dan metode fuqaha.Metode yang
ditempuh ialah dengan cara mengombinasi kedua aliran tersebut.Mereka
memerhatikan kaidah – kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil – dalil atas
kaidah ini juga memerhatikan penerapannya terhadap masalah fikih far’iyah dan
relevansinya dengan kaidah – kaidah tersebut.[13]
Para ulama’ yang
menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan
Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga
disebut sebagai aliran muta’akhirin.
Kitab-kitab
ushul yang menggabungkan kedua teori :
1. At-tahrir
disusun oleh kalam Ad-din Ibnu Al-Humam Al-Hanafi.
2. Tanqih
al-ushul ,disusun oleh Shadr Asy-Syari’ah .
3. Jam’u
Al-Jawami , disusun oleh Taj Ad-din Abdul Al-Wahab As-Subki Asy-Syafi’i.
4. Musallam Ats-tsubut, disusun oleh
Muhibullah Ibnu Abd.Al- Syakur.[14
B.
PEMIKIRAN
ALIRAN – ALIRAN USHUL FIKIH
1.
Aliran
Mutakallimin
Pemikiran pada Aliran Mutakakallimin
lebih berorienntasi kepada hal-hal berikut, yakni:
a.
Analisis
kasus-kasus
b.
Formulasi
kaidah-kaidah hukum (al-qawa’id)
c.
Aplikasi
qiyas yang disertai penalaran rasio sejauh mungkin
d.
Mengkonstruksi
isu-isu fundamental teori hukum tanpa terikat dengan fakta hukum yang kasuistis
dan pikiran hukum madzhab fiqh yang ada.
Semua pemikiran mereka, dapat dilihat dari hasil karya mereka, dalam bentuk
tiga kitab, yang kemudian dikenal dengan sebutan al-Arkan al-Tsalatsah yaitu
sebagai berikut:
a. Kitab al-Mu’tamad, karya Abu Husain Muhammad ibn ‘Ali al- Bashriy (w. 412 H).
b.
Kitab al-Burhan, karya al-Imam al-Haramain (w. 474 H).
c.
Kitab al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, karya al-Ghazali
(w. 500 H).
d.
Al Mahsul karya fakhr al-Din Muhammad bin Umar
al- Razi al-Syafi’i (w. 606 H).
Kitab ini
diringkas oleh dua orang dengan judul;
1)
Al-Hasil oleh Taj al-Din Muhammad bin Hasan
al-Armawi (w. 656)
2)
Al- Tahsil oleh Mahmud bin Abu Bakar Al-Armawi
(w. 672H)[15]
2.
Aliran
Fuqaha
Pemikiran
yang diterapkan pada aliran ini adalah Sistematika pembahasan mereka banyak
menyertakan uraian contoh-contoh dalam hukum fiqh. Dengan kata lain ushul fiqh
yang mereka kembangkan berperan sebagai alat untuk mempertahankan
pendapat-pendapat fiqh yang telah lebih dulu ada, berbeda dengan thariqah
Syafiiyah yang menjadikan ushul fiqh sebagai alat untuk menemukan hukum-hukum
fiqh yang baru.[16]
3.
Aliran
Muta’akhirin
Pemikiran
yang diterapkan pada aliran ini adalah Dalam abad-abad itu muncul pula para
ulama yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut, yakni
dalam menetapkan kaidah,memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan
memperhatikan pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu‘.[17]
C.
PERBEDAAN
ANTARA ALIRAN – ALIRAN USHUL FIKIH
a.
Perbedaan Aliran Mutakallimin
dengan Aliran Fuqaha
Untuk mengetahui lebih
jelas dan mengenai perbedaan aliran
mutakallimin dengan aliran fuqaha, dapat dikaji melalui perbandingan yang dapat
dilihat pada tiga hal:
1.
Formulasi kaidah (al-Ta’sis)
Dalam memformulasikan kaidah ushul, mutakallimin berpegang pada pemahaman ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal.Sedangkan golongan
fuqaha kaidah ushulnya, diangkat dari
fatwa-fatwa ulama dengan jalan mengaitkan antara masalah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.
2.
Metodologi (al-Manhaj)
Dari segi metode aliran mutakallimin mempergunakan metode teoritis
deduktif, dimana teori itu dijadikan istinbath hukum.Sementara itu, metode
aliran fuqaha adalah metode aliran praktis (amali) yang berasal dari hasil
penelitian hukum-hukum furu.Dengan demikia, jelaslah perbedaan antara dua
aliran ini.Sebab, ushul mutkallimin adalah merupakan aturan-aturan istinbath
(qawanin istinbath) yang bersifat menetapkan, sedangkan ushul fiqih fuqaha
bersifat ditetapkan oleh furu’, bukan menetapkan furu’.
3.
Aspek Pemikiran (al-Tafkir)
Aliran mutakallimin, dalam sistematika pembahasannya, memulai pembahasan
yang bersifat kebahasaan, kemudian pembahasaan yang berhubungan dengan ilmu
manthiq.Terakhir, pembahasaan yang berhubungan dengan dalil-dalil
syara’.Sistematika semacam ini telah ditempuh oleh Al-Ghazali. Sedangkan aliran
fuqaha memulai dengan mengungkapkan
dalil-dalil syara’, cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya (thuruq al-istismar), pemahaman tentang persyaratan ijtihad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dalam ijtihad manusia. Cara ini
ditempuh oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi.[18]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi tiga aliran,
yaitu:
1) Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli
Kalam).
2)
Aliran Hanafiyyah
3)
Aliran Muta’akhirin
·
Pemikiran pada Aliran Mutakakallimin
lebih berorienntasi kepada hal-hal berikut, yakni:
a.
Analisis
kasus-kasus
b.
Formulasi
kaidah-kaidah hukum (al-qawa’id)
c.
Aplikasi
qiyas yang disertai penalaran rasio sejauh mungkin
d.
Mengkonstruksi
isu-isu fundamental teori hukum tanpa terikat dengan fakta hukum yang kasuistis
dan pikiran hukum madzhab fiqh yang ada.
·
Pemikiran yang
diterapkan pada aliran ini adalah Sistematika pembahasan mereka banyak
menyertakan uraian contoh-contoh dalam hukum fiqh.
·
Pemikiran yang
diterapkan pada aliran ini adalah Dalam abad-abad itu muncul pula para ulama
yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut, yakni dalam
menetapkan kaidah,memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan
pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu.
·
Perbedaan aliran – aliran Ushul fikih ini dapat dilihat dari beberapa
sudut pandang,yaitu:Formulasi kaidah,metodologi,dan aspek pemikiran.
DAFTAR PUSTAKA
§ Umar,Muin,dkk,1985.Ushul Fikih.Jakarta:Departemen Agama
Pembangunan Lima Tahun.
§ Shidiq,Sapiudin.2011.Ushul Fiqh.Jakarta:Kencana.
§ Haroen,Nasrun.1995.Ushul Fiqh.Cipucat:Logos.
§ Asmawi.2011.Perbandingan Ushil Fiqh.Jakarta:Amzah.
§ Yusuf,Muhammad.2005.Fiqh dan Ushul Fiqh.Yogyakarta:Pokja
Akademik.
§ Sodiqin,Ali.2012. Fiqh dan Ushul
Fiqh.Yogyakarta:Beranda Publishing.
Sumber lain :
[1] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm.16
[2] Muin Umar,Ushul fikih I(Jakarta:Departemen
Agama Pembangunan lima Tahun,1985),hlm.16
[3] Asnawi,Perbandingan Ushul Fiqh(Jakarta:Amzah,2011),hlm.16
[4] Muhammad Yusuf,Fiqh dan Ushul Fiqh(Yogyakarta:Pokja
Akademik,2005),hlm. 17
[5] http://padangluar.blogspot.com/2011/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html
[6] Ali shodiqin,Fiqh dan Ushuk Fiqh(Yogyakarta:Beranda
Publising,2012),hlm. 60
[7] Nasirun Haroen,Ushul Fiqh(Cipucat:Logos,1995),hlm.
13
[8] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm.
17
[9] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm.
18
[10] Muin Umar,Ushul fikih I(Jakarta:Departemen
Agama Pembangunan lima Tahun,1985),hlm.18
[11] http://padangluar.blogspot.com/2011/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html
[12] Nasirun Haroen,Ushul Fiqh(Cipucat:Logos,1995),hlm.
20
[13] Sapiudin Shidiq,Ushul Fikih(Jakarta:Kencana,2011),hlm.
18
[14] http://inspirationkonselor.blogspot.com/2011/11/makalah-aliran-aliran-usul-fiqih.html
[15] http://muhammadhakimazhari.blogspot.com/2014/04/sejarah-perkembangan-dan-aliran-aliran.html
[16] http://sukmarahayu.blogspot.com/2012/12/aliran-aliran-fiqih.html
[17] http://yatnoali.blogspot.com/2010/10/kajian-komparatif-metode-penulisan.html
[18] http://sukmarahayu.blogspot.com/2012/12/aliran-aliran-fiqih.html